PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERUTAMA PADA KASUS BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.1131Keywords:
Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan BullyingAbstract
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang diperoleh dari tuhan dan diberikan kepada manusia sejak lahir. Di Indonesia hak asasi manusia sendiri tidak dapat di ganggu gugat karena hak asasi manusia tersebut sangat dijunjung tinggi. Hak asasi manusia sendiri bermacam-macam diantaranya yaitu hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Agar hak asasi manusia di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dari situlah muncul suatu perlindungan hak asasi manusia khususnya dibidang pendidikan. Adanya perlindungan hak asasi manusia dibidang pendidikan ini bertujuan supaya tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia dibidang pendidikan, seperti munculnya peristiwa bullying yang ada di sekolah, dimana peristiwa bullying tersebut membawa dampak yang sangat negatif. Diantara dampak negatif dari adanya peristiwa bullying tersebut yaitu dapat memunculkan adanya kekerasan, baik kekerasan secara verbal maupun secara fisik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Warist Al Wasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


