HARMONISASI SOSIAL ANTAR SUKU DALAM BUDAYA SEDEKAH BUMI
(STUDI PADA PETANI DI DESA RIAS KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN)
DOI:
https://doi.org/10.572349/socialogica.v4i1.1652Abstract
Harmonisasi merupakan keselarasan dan keserasian yang ada di tengah masyarakat yang beragam. Pada penelitin ini Harmonisasi diwujudkan dalam Sedekah Bumi yang dijadikan sebagai Budaya untuk menyatukan petani di Desa Rias yang berasal dari suku yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses harmonisasi sosial antar suku dalam Budaya Sedekah Bumi di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan menganalisis dampak sosial ekonomi setelah tradisi Sedekah Bumi pada petani di Desa Rias. Adapun rumusan masalah yang ingin di jawab dalam penelitian ini adalah bagaimana proses harmonisasi sosial antar suku dalam Budaya Sedekah Bumi dan dampak secara sosial ekonomi setelah Sedekah Bumi di Desa Rias. Penelitian ini dilakukan di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini menggunakan teori modal sosial dari Fukuyama. Modal sosial mengandung 3 indikator yakni kepercayaan, norma dan jaringan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Data pada penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis data yang dimulai dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa harmonisasi sosial antar suku dalam budaya Sedekah Bumi melalui proses yang terdiri dari kerja sama petani, adanya peran tokoh kharismatik, nilai dan norma serta partisipasi dalam Sedekah Bumi. Selanjutnya, dampak sosial ekonomi pasca Sedekah Bumi pada petani Desa Rias yaitu Menguatnya solidaritas sosial Petani, inovasi pembuatan pupuk organik dan pembibitan padi oleh kelompok tani Desa Rias.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Avrilla Mawarny, Iskandar Zulkarnain, Michael Jeffri Sinabutar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.