KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGHENTIKAN EKSPOR BIJIH NIKEL KE UNI EROPA ( 2019 )
DOI:
https://doi.org/10.572349/socialogica.v3i4.1313Keywords:
Ekspor Nikel, Indonesia, Uni EropaAbstract
Pemerintah Joko Widodo memberhentikan ekspor bahan mentah bijih nikel ke Uni Eropa. Mulai dari tanggal 1 Januari 2020 larangan ekspor nikel mentah atau bijih nikel mulai berlaku atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan Minerba. Bijih nikel tidak lagi diperbolehkan untuk mengekspor, perusahaan memiliki masa transisi menurut kebijakan baru ini menurut Jendral Mineral dan Batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Bambang Gatot Ariyono, Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah agar perkembangan pembangunan smelter khususnya nikel dapat berjalan lebih cepat.Penelitian ini merupakan upaya untuk menganalisis pengumpulan data, metode yang digunakan dalam studi ini adalah jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian kualitatif mencakup pendekatan interpretatif dan naturalistik terhadap dunia. Penelitian kualitatif mempelajari sesuatu dalam setting alamiah menginterpretasikan fenomena dalam konteks makna yang dibawa orang kedalam fenomena itu sehingga dapat dikatakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrument kunci. Langkah – langkah yang diambil oleh suatu Negara untuk melindungi industry dalam negerinya dari persaingan asing atau mengurangi ketergantungan pada produk impor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat industry domestik, meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan nikel di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan daya saing perdagangan nikel dalam negeri, dan saat ini Indonesia juga sedang menggerakan industri kendaraan bermotor berbasis listrik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Donny Ardian Prasetya, Hamka Hamka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.